Dugaan Korupsi LPEI Rp1,06 Triliun, Bos Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -60 views
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto. (Foto: detikcom)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan di Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,”kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/6/2026).

Majelis hakim menyatakan, Hendarto terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai jumlah

Selain pidana badan, Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim menjelaskan nilai uang pengganti telah memperhitungkan uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang disetor ke rekening penampungan KPK serta aset yang telah disita penyidik.

Dalam perkara ini, Hendarto dinilai melakukan korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI yang perkaranya disidang terpisah, yakni Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Majelis hakim menyebut salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga terbukti memperkaya pihak lain. Dwi Wahyudi menerima Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *