Kejagung Setor Rp1,029 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kemenkeu, Termasuk Milik Edy Tansil

oleh -59 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset(BPA) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun ke Kementerian Keuangan. Dana itu berasal dari lelang aset rampasan dan penyerahan sukarela terpidana korupsi.

Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Burhanuddin menyebut Rp978 miliar berasal dari hasil BPA Fair yang digelar 18-21 Mei 2026. Sisanya dari pemulihan aset terpidana Eddy Tansil lewat skema voluntary asset.

Aset Eddy Tansil yang diserahkan meliputi uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar. “Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun,” kata Burhanuddin.

Ia menegaskan angka tersebut merupakan hasil kerja panjang BPA. Penyerahan ini, kata dia, menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola aset rampasan negara.

“Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu akan mengelola dana hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.

BPA merupakan unit di Kejagung yang bertugas menelusuri, mengamankan, merawat, hingga melelang aset sitaan dan rampasan perkara korupsi untuk dikembalikan ke kas negara. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *