BeritaObserver.Com, Jakarta–Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menghimbau semua pihak agar mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menilai proses penegakan hukum. Termasuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial.
“Seluruh proses penegakkan hukum harus menjunjung azas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam vidionya yang berbeda, Kamis (09/07/2026).
Pernyataan tersebut dilontarkan Anang, pasca penggeledahan sebuah cafe dan restoran de’Clan Signature Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) oleh tim penyidik Polri.
Meskipun demikian, Anang menyatakan Kejaksaan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakulan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,”kata Anang.
Kejaksaan sambungnya, menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakkan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah cafe dan restoran de’Clan Signature Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pengeledahan tersebut merupakan tindak lanjut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya
Nama Jampidsus Febrie Adriansyah disebut-sebut terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Padahal Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengungkapkan sejumlah mega korupsi ditanah air.
Mulai dari tambang, kawasan hutan hingga terbaru Mega korupsi di BGN (REN)





