BeritaObserver.Com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026].
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua tersangka lain yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan KPK pada Senin 8/6/2026. Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.
KPK sebelumnya memeriksa Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami peran para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. (Ainur)





