Kejagung Keluarkan 3 Sprindik Terkait Kasus Dugaan Korupsi FA Dan DR

oleh -51 views

BeritaObserver.Com, JakartaPasca menerima berkas perkara dari Korps PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung begerak cepat menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk  tersangka FA mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan DR (pengacara) 

“Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik,” kata Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang membeberkan adapun Sprindik baru yang dikeluarkan tim penyidik Pidsus Kejagung yakni Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau.

Serta, Sprindik Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Sprindik Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.

“Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik polri,” ujarnya.

Selain itu sambungnya, Anang menjelaskan setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.

“Dan juga sesuai (kesepakatan) kemarin, mitra kita Komisi III ikut mengawasi pelaksanaan penyidikan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah Cafe bernama de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan kemudian beruntun dilakukan di sejumlah lokasi lain.

Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor dan menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Tak lama kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran dirinya dari sebagai Jampidsus.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/7).

Anang menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *