Bareskrim Bongkar Judi Online Situs Boxkia, 4 Orang Ditangkap Termasuk WN China

oleh -66 views
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendatangi kantor operasional perjudian online. (Foto: Dittipidsiber Bareskrim Polri)

BeritaObserver.Com, Jakarta–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online situs Boxkia. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya warga negara asing asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menegaskan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online.

“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Keempat tersangka memiliki peran krusial dalam operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten kreatif, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah Jhiazi Chen, WNA China. Ia bertindak sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Tugasnya mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs judi tersebut agar menjangkau pengguna secara luas di internet.

Jhiazi Chen ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap situs tersebut dirancang agar mudah diakses dari Indonesia, antara lain melalui perubahan nama domain dan penggunaan server di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

Selain menindak pelaku, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan yang digunakan untuk menampung setoran pemain. Sejumlah rekening dan akun dompet digital yang diduga terkait operasional situs telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik siber melakukan penelusuran terhadap sejumlah domain dan aplikasi yang terindikasi menyediakan layanan judi online. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *