JAKARTA (BOS)–Korps Adhyaksa melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung ) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 3,6 miliar dari terpidana mantan Direktur Utama PT Bank Umum Servitia (BUS), David Nusa Widjaja alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3,6 miliar.
“Penyerahan aset koruptor yang berupa uang tersebut dilakukan Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, di Aula Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti), Kejagung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (25/03), di Jakarta.
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menjelaskan bahwa dari hasil lelang aset yang terjual senilai Rp 5 miliar. Namun setelah dikurangi kewajiban PT Servitia Land kepada PT PIM sebesar Rp 997 juta dan dikurangi biaya-biaya yang timbul sebesar Rp 221 juta masih terdapat sisa sebesar Rp 3.6 miliar dan uang hasil lelang aset koruptor BLBI akan diserahkan ke Kas Negara
“Langsung disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari pendapatan uang pengganti kasus korupsi terpidana David Nusa Wijaya,”bebernya
Ditegaskan kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo, aset mantan Dirut Bank Umum Servitia yang berhasil dilelang berupa satu unit rumah toko atau ruko yang berlokasi di Jalan Raden Inten, Lampung.
“Statusnya aset saat ditemukan dalam penelusuran PPA sebelum dilelang menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM),”ujarnya
Menurut Leo, aset milik David, tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan sebagai aset properti eks pengelolaan BPPN.
“Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT PIM disepakati PT PIM akan melelang eksekusi Jaminan dan selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan guna pembayaran uang pengganti dari terpidana,”tegasnya.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi dana BLBI sebelumnya terpidana David Nusa Wijaya selain dihukum penjara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291 triliun.(BR)





