KAJATI KEPRI YUNAN HARDJAKA: PENETAPAN STATUS TERSANGKA M NASHIHAN SESUAI PROSEDUR

oleh -581 views

JAKARTA (BOS)–Dilaporkan Ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Ombusman, Komisi III, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait penyalahgunaan Kewenangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Yunan Harjaka bersikeras proses penetapan tersangka terhadap pengacara Asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ) Batam, M Nashihan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Syafei sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (24/11).

Mantan wakil kepala Kejaksan Tinggi DKI Jakarta memastikan, uang yang disebut dikelola Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ itu adalah uang negara, sehingga Jaksa berhak melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki Jaksa sebagai Pengacara Negara.

“Mengenai Uang Negara atau bukan, itu adalah uang negara sesuai keterangan saksi dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”tegas Yunan.

Sedangkan persoalan salah mengeluarkan Sprindik sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pilipus Tarigan dkk, menurut Yunan, tidaklah ada yang salah.

“Memang ada salah ketik dalam surat pemanggilan, tetapi Surat Sprindik tidak ada kesalahan pengetikan. Itu sudah benar,” ujarnya.

Selain itu, Yunan juga mempertanyakan laporan ke Kepolisian yang dilakukan pihak Mohammad Nashihan, dikarenakan status M Nashihan sudah sebagai tersangka saat melakukan pelaporan ke Polisi.

Yunan juga mengingatkan, kuasa hukum Nashihan, Pilipus Tarigan dkk bisa ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan.
“Dia (Pilipus Tarigan dkk) bisa dijadikan tersangka loh. Karena menghalang-halangi penyidikan,” pungkas Yunan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Kepri menetapkan M Nashihan yang saat itu menjadi kuasa hukum Asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ) dalam menangani sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT BAJ terkait besaran premi yang harus dikembalikan kepada pegawai Pemkot setelah pemkot Batam membatalkan kerjasama dengan BAJ.

Pemkot Batam diwakili jaksa Pengacara negara (JPN) M Syafei dari Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan pihak Asransi BAJ diwakili kuasa hukumnya, Nashihan.
Dalam proses mediasi tersebut, dua pihak sepakat untuk sementara sebanyak Rp55 Miliar uang premi dikembalikan kepada pegawai. Uang tersebut disimpan di rekening bersama kuasa hukum BAJ dan JPN.

Penyimpanan uang itu dipandang Kejati sebagai tindak pidana. Lantaran hal itulah, Kejati Kepri menetapkan Syafei dan M Nashihan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan status kedua tersangka, Kejaksaan tidak mencantumkan pasal sangkaan yang dilanggar oleh keduanya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *