
“Kita lihat nanti (korporasinya) seperti apa,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Namun, lanjut Jaksa Agung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Jaksa Pidana Khusus terhadap seluruh para saksi dan bukti-bukti dilapangan.
Saat ini masih dikembangkan sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
“Kita lihat seperti apa jaksa penyidik, tentunya kembali melakukan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan,” katanya.
Seperti diketahui, Edward ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dapen l berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Sementara, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Antoni)