KASUS KORUPSI DASPEN PT PERTAMINA, KEJAGUNG SIAP GUNAKAN TIPIKOR KORPORASI

oleh -499 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menjerat usaha milik, Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Seky Soeryadjaya dengan tindak pidana korporasi. Pasalnya, ESS merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

“Kita lihat nanti (korporasinya) seperti apa,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Namun, lanjut Jaksa Agung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Jaksa Pidana Khusus terhadap seluruh para saksi dan bukti-bukti dilapangan.

Saat ini masih dikembangkan sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

“Kita lihat seperti apa jaksa penyidik, tentunya kembali melakukan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan,” katanya.

Seperti diketahui, Edward ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dapen l berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Sementara, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *