TERBUKTI BERSALAH, HAKIM JEBLOSKAN JONRU GINTING KE PENJARA CIPINANG

oleh -498 views

JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa ujaran kebencian lewat Facebook, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting  hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa memenuhi putusan hakim.

“Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan pertama, ” kata hakim ketua Antonius Simbolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (02/03).

Perlu diketahui dakwaan pertama yang dijerat terhadap Jonru Ginting yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan para saksi ahli, terdakwa Jonru Ginting dituding telah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Yakni, posting-an ujaran kebencian yang dilakukan Jonru terjadi pada bulan Juni-Agustus 2017. Salah satunya di-posting pada 23 Juni 2017 tertulis di halaman fanpage Facebook milik terdakwa Jonru Ginting.

Tulisan yang dianggap bisa menimbulkan permusuhan yakni dalam artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat ‘Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. “Mari lupakan Istiqlal masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ahlussunnah Wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga,”beber hakim

Jonru Ginting juga dituding kembali mem-posting di Facebook pada Selasa, 15 Agustus 2017, dengan menyebut Syiah bukan bagian dari Islam. Kemudian pada 17 Agustus 2017, Jonru mem-posting tulisan ‘1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia China. Ayo selamatkan Indonesia’.

Terdakwa juga pernah membenarkan dirinya menulis posting-an menghina Presiden Joko Widodo di Facebook. Penyataan itu disampaikan Jonru saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi.

“Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa ‘apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting presiden. Begitu banyak orang yang percaya orang yang asal muasalnya tidak jelas’. Apakah betul anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar,” ujar hakim.

Perbuatan serangkaian posting-an yang dilakukan terdakwa, hakim menilai hal tersebut bisa menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Hakim pun memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menjebloskan terdakwa ke rutan Cipinang, Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *