SUDUNG SITUMORANG SOSIALISASIKAN JAKSA CERDAS UTAMAKAN PENCEGAHAN KE SELURUH KEJAKSAAN

oleh -1,119 views
Staff ahli pada Jampidsus, Sudung Situmorang saat menyampaikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo yang dianugrahi gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponogoro, Semarang, Jateng.

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menunjuk Staf Ahli Pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang mensosialisasikan upaya pencegahan keseluruh Kejaksaan di Indonesia sesuai dengan program Jaksa Pidana Khusus yang mengedepankan program Jaksa Cerdas yang mengutamakan pencegahan.

“Konsep Pencegahan yang disampaikan Jaksa Agung akan membawa perubahan paradigma bagi Kejaksaan. Saat ini Pidsus Kejagung telah menerapkan program Pidsus Cerdas pasti bisa dengan cara melihat kualitas suatu perkara dilihat dari nilai kerugiannya sebelum diteruskan ke Pengadilan,”kata Sudung Situmorang, saat ditemui di gedung Bundar, Kejagung, Senin (13/03)

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan program Jaksa Cerdas adalah melihat perkara berkualitas adalah dilihat dari nilai kerugiannya. Apabila kerugiannya masih dibawah Rp600 juta, Kejaksaan bisa saja menghentikan perkaranya. Dengan syarat pelakunya bersedia mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara.

“Tentunya, semua harus bersih alias Clear and Clean. Tanpa neka-neko alias tidak ada pihak yang mencari keuntungan,”tegasnya.

Rencananya, konsep upaya pencegahan, mulai diterapkan diseluruh Indonesia pada bulan Maret 2018. Pria yang gemar bernyanyi ini mahir bernyanyi ini menyakini upaya pencegahan akan berhasil mengurangi jumlah kasus korupsi di tanah air.

“Konsep ini bisa memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat atau menyadari perbuatannya, manakalah dia tidak mengetahui perbuatannya. Konsep ini juga bisa merubah Mindset (pola pikir-red) jaksa saat menanggani perkara pidsus apakah layak diteruskan ke pengadilan, “ujarnya

Sebagai contoh, ungkap Sudung, di negara-negara eropa seperti Norwegia, Denmark, New Zeeland dan Swedia hampir tidak ada perkara-perkara korupsi yang maju ke Pengadilan.

“Negara-negara ini menerapkan pengembalian uang hasil kejatan dari para pelaku. Makanya tidak ada perkara korupsi di negara tersebut. Ini juga bisa sebagai upaya pencegahan,”tukasnya.

Mantan Sesjampidsus ini menjelaskan penerapan upaya pencegahan tentunya berpedoman kepada tujuan hukum yaitu adanya kepastian, keadilan dan azas kemanfaatan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Jaksa Agung, HM Prasetyo melalui kehadiran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan(TP4), di mana kejaksaan lebih mengutamakan upaya pencegahan.

Hasilnya, Universitas Diponogoro, Semarang, Jawa Tengah langsung mengapresiasi HM Prasetyo dengan pemberian doktor HC untuk Prasetyo karena kontribusinya sebagai akselerator pembangunan.

“Inovasi yang dilakukan Jaksa Agung , dalam hal pemberantasan korupsi dengan mengutamakan upaya pencegahan, melalui kehadiran pembentukan TP4, sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara triliunan rupiah,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *