ASPIDUM KEJATI DKI JAKARTA MENGAKU BELUM TERIMA SPDP PERKARA GANJA 1,3 TON DARI PENYIDIK

oleh -527 views

JAKARTA (BOS)–Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agusss Winoto mengaku hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus 1,3 ton ganja asal Aceh dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini kami belum terima SPDP kasus tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto melalui salah seorang stafnya saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan kasus itu, di Jakarta, Kamis (5/7).

Agus Winoto sendiri selalu menghindar ketika wartawan hendak mengkonfirmasi terkait berkas perkara narkoba, termasuk soal ringannya tuntutan terhadap artis Junifer Dun yang hanya dituntut 8 bulan penjara.

Berbeda dengan rekan Jenifer, Aditya yang juga ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, justru tuntutannya sangat tinggi, 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Entah karena kebijakan apa keduanya dituntut berbeda. Faktanya hakim memvonis lebih berat dari tuntutan Jaksa. 4 tahun penjara buat Jedun panggil Jenifer Dunn.

Sementara beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sejak Maret 2017 berdasarkan adanya informasi jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh yang akan dijual di Jakarta.

“Beberapa dari jaringan ini sudah pernah kita tangkap seperti di Gambir. Artinya kita sudah lakukan investigasi dan anggota kita kirim ke Aceh,” katanya.

Satusn Resnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan surveilans dengan target tersangka FA, yang berangkat dari Jakarta menuju Aceh. Tersangka kemudian kembali ke Jakarta membawa ganja yang disimpan dalam truk bernopol B-9937-TCD melalui jalur darat.

Kemudian pada Minggu (31/12/2017), anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakbar mengamankan truk tersebut yang dikemudikan Saudara FA dan kawan-kawan di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Selanjutnya pada 1 Januari 2018, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan, didapati 1.300 paket ganja atau 1,3 ton ganja yang disimpan di balik tumpukan karung arang kayu. Truk itu sengaja dimodifikasi oleh tersangka agar dapat mengelabui polisi.

Setelah berhasil menangkap FA (31) supir truk, YCN (30), dan AS (29) sebagai kenek, penyelidikan berkembang hingga menangkap RA, RS, dan GD di wilayah Cikarang, Bekasi, dan Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut informasi dari tersangka, narkoba jenis ganja ini didapat dari tersangka MB (DPO), yang berada di Aceh, sekaligus pemilik narkoba bersama tersangka BM, yang juga masih jadi buron.

Jaringan ini juga dikendalikan oleh tersangka IL (DPO), yang berperan memodifikasi mobil boks untuk mengangkut ganja dari Aceh menuju Jakarta.

Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan jenis sabu dan ganja antar provinsi dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *