JAKARTA (BOS)–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) gandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menghadapi aksi tindak Pidana terorisme yang akhir-akhir Ini marak terjadi di tanah air.
Kedua instansi penegak hukum tersebut diwakili oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) BNPT, Suhardi Alius meneken nota kesepahaman
Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanggulangan Terorisme di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7)
“Nota kesepahaman tersebut sebagai bentuk kerja sama para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanggulangan terorisme agar berjalan secara optimal dan tepat sasaran, sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Jaksa Agung menjelaskan kerjasama diantara kedua belah pihak meliputi tujuh hal yakni Pertama, tentang penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme. Kemudian, pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan penanggulangan terorisme.
“Ketiga, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme,”ujar Prasetyo.
Point keempat, sambungnya, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme. Kelima, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Keenam, peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme dan ketujuh, penugasan jaksa pada pihak kesatu. Nota kesepahaman ini berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani para pihak,”tegasnya.
Jaksa Agung juga menegaskan penandatanganan Mou tersebut sangat penting dan strategis sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror, bahkan dilakukannya aksi pengeboman yang terjadi kesekian kalinya dan ancaman teror yang datang silih berganti
diantaranya telah merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa,”tukasnya.
Sementara itu kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius menegaskan MOU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas. Namun baru kali ini kerjasama tersebut dapat terealisasi.
“Kita melengkapi pekerjaan kita hari ini sebenarnya hubungan dengan kejaksaan sudah sejak lama tapi melegalkan membuat payung hukum lebih dalam lagi maka membuat mou dan dilanjutkan dengan kerjasama,”kata Suhardi.
Menurutnya kerjasama tersebut antara lain bukan saja pada criminal justice system maka jaksa dalam posisinya sebagai penuntut umum tapi dalam ranah-ranah lainnya contoh info sharing masalah terorisme.
Kemudian, bekerjasama untuk sosialisasi agar masyarakat punya daya tahan untuk menangkal terhadap paham-paham radikal dann terorisme di lingkungannya.
Suhardi menambahkan Bagaimana teman-teman dari kejaksaan ikut berkiprah di BNPT dan ketika masalah kompetensi harus dilaksanakan serta tingkatkan.
“Sekarang sudah betul-betul kerjasama antara kejaksaan dengan BNPT semua jaksa yang menangani kasus terorisme bersama dengan penyidik densus 88 dan kami melakukan latihan-latihan. sehingga mencapai rasa kebesamaan dalam rangka melengkapi bukti-bukti sehingga tidak ada lagi hambatan kedepannya,”ujarnya sambil berharap Mudah-mudahan kedepannya kita akan lebih baik lagi untuk mencegah, dan menindak paham-paham radikalisme dilingkungan masyarakat,”pungkasnya (BAR)