TABUR 311 mengamanatkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia agar setiap bulan harus menangkap satu buronan.
Menurut Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Yunan Hardjaka mengatakan adapun tim Tabur 311 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap 14 dari 30 buronan yang ditargetkan.
Selanjutnya Kejati Riau 54 buronan dan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 buronan. Selanjutnya, Kejati Jawa Barat dengan 44 buronan dan ditangkap sebanyak 11 orang, Kejati Jambi 20 buronan dan 16 orang yang ditangkap, serta DKI Jakarta 37 orang dinyatakan buron dan 7 orang ditangkap.
Kejati Sulawesi Selatan dengan 23 buron dan 7 ditangkap, Kalimantan Barat 14 buron dan 4 orang ditangkap, serta Kejati Jawa Tengah 13 buron dan 7 ditangkap
“Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu,” kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Yunan Harjaka, di Jakarta, Senin (16/7).
Berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi periode sampai 12 Juli 2018, jumlah buronan pelaku kejahatan itu sebanyak 395 orang.
“Saat ini saja, kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari,”pungkasnya (BAS)