Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi, Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir!

oleh -199 views
Menteri ATR/BPN Nusron Wajid. (Foto: Dok. Kementerian ATRBPN)

BeritaObserver.Com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu besok, 28 Oktober 2026.

Informasi tersebut diungkap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut pemanggilan terhadap Nusron sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026,” kata Boyamin, Selasa (27/10/2026).

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, politisi Golkar itu tercatat sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026) mangkir dengan alasan agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Panggilan kedua pada Kamis (15/10/2026) juga mangkir, saat itu Nusron diketahui bepergian ke Singapura dan Malaysia via Batam, bahkan disebut berada di Johor Bahru.

Boyamin pun mendesak KPK bertindak tegas jika besok Nusron kembali mangkir. Ia meminta lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah membawa alias jemput paksa.

“Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, panggilan besok merupakan panggilan kedua secara resmi. Panggilan sebelumnya disebut sebagai penundaan atas permintaan Nusron sendiri.

MAKI bahkan telah mengadukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Minggu (25/10/2026) karena dinilai tidak tegas terhadap saksi yang mangkir.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk menguatkan konstruksi perkara. Terlebih, beberapa orang di lingkarannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secepatnya (dipanggil). Karena penyidik membutuhkan keterangan NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW, beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun Dirjen,” ujar Budi, Selasa (27/10/2026).

KPK menyebut pemeriksaan Nusron penting untuk menelusuri aliran uang dan mendalami apakah ada alur perintah dari pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor tersebut. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *