JAKARTA (BOS)–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan TMP, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
“TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,”kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/08).
Febri juga menambahkan selain TMP, KPK Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 lainnya, MDH (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014) dan PD (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014).
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dengan alasan berbeda.
“MHD mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang sampai dengan acara pernikahan anaknya,”kata Febri
Sementara itu, sambungnya, tersangka lainnya yang gagal dimintai keterangannya sebagsi tersangka, PD mengaku sedang di rawat di RS.
“Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018,”pungkasnya.
Seperti diketahui 38 Mantan anggota DPRDSU diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 (BAS)