JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama aktivis Ratna Sarumpaet tersangka kasus dugaan Hoaxs dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada hari kamis tanggal 8 Nopember 2018, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas atas nama RS (Ratna Sarumpaet-red) dari penyidik Polda Metro Jaya,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri saat di temui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan penerimaan berkas ini adalah sebagai tindak lanjut dari SPDP yang diterima kejati DKI dari Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2018 lalu.
Selanjutnya, kata Mukri, tim Jaksa Peneliti yang berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP, melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya.
“Hal ini dilakukan guna pembuktian dalam pemenuhan unsur sbagaimana yang pasal yang disangkakan dalam berkas perkara”tukasnya.
Sementara itu, Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan Jaksa peneliti yang akan mengikuti proses pemberkasan perkara berjumlah 10 jaksa.
Antara lain, Yuniar, Agus, Payaman, Rahimah, Astuti, Hartawan, Reza, Ispandi Dan Rioniyuli.
Perlu diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama inisial RS (Ratna Sarumpaet) Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018 pada Senin (8/10) kemarin.
SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus dugaan hoax berawal dari beredarnya kabar yang menyebutkan Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) (BAR)