JAKARTA (BOS)–Mantan Direktur Utama PT Antam, berinisial AL harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam) oleh Kejaksaan Agung.
“Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT. Antam, AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Jakarta, Senin (07/1)
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jogjakarta ini juga menambahkan Selain Dirut PT Antam, institusinya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus serupa.
Yakni Direktur Indonesia Coal Resources, BM, Pemilik PT. RGSR/Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, MT, Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY, L, Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam, HW dan Komisaris PT. Tamarona Mas International, HW
Mukri menjelaskan kasus ini bermula saat Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan / pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas namaPT. Tamarona Mas International seluas 400 Ha yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha.
Tidak hanya itu saja, lanjut Mukri, diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUPOP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor:034/Komisaris/XI/2010 tanggal18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.
Akan tetapi, sambungnya, pada kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP), merupakan tindakan yang bertentangan dengan : a. Persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan suratNomor:034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI; b. Laporan Penilaian Properti/Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010;
c. Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.
Akibat perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp.91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)