JAKARTA (BOS)–Dua aset berupa lahan dan bangunan bernilai ratusan miliar milik Sutan Bhatoegana dan Fuad Amien terpidana kasus korupsi yang terletak di Sumatera Utara dan Bali akhirnya diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Mendapati lahan hibah tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo memastikan akan mempergunakannya untuk rumah dinas Jaksa.
Penyerahan barang rampasan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung ACLC KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/02).
“Karena bentuknya adalah rumah tempat tinggal baik yang di Medan maupun yang di Bali, kami akan melengkapi kebutuhan perumahan dinas bagi para pejabat kejaksaan setempat,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jakarta Selatan, Sabtu (23/02).
Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berupa tanah dan bangunan. Adapun tanah dan bangunan milik mantan ketua komisi 7 DPR RI, almarhum Sutan Bhatoegana di Medan Sumatera Utara.
Tanah seluas 1.194 meter per segi dan bangunan seluas 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara senilai Rp5.196.837.000 akan dipergunakan untuk tempat tinggl dinas bagi pejabat-pejabat Kejaksaan.
Selain itu, Kejaksaan juga menerima barang rampasan tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset tersebut ditaksir senilai Rp10.782.506.000. Selain itu, Kejaksaan juga menerima barang rampasan tanah milik M Nazarudin yang terletak di Jakarta Selatan.
“Seperti di Bali nanti rencananya rumah yang asalnya dari Fuad Amin ini akan kami pergunakan menjadi rumah jabatan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar,” tandasnya.
Sementara itu, BNN menerima aset satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset senilai Rp94.259.142.000 itu hasil rampasan dari terpidana korupsi M Nazaruddin.Heru mengatakan, aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun kantor BNN dan perumahan bagi pegawai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang diberikan oleh KPK kepada BNN. Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Heru.
KPK menyerahkan barang rampasan milik para terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada institusi Adhyaksa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) . Barang rampasan tersebut mencapai Rp 110 miliar lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (BAR)