JAKARTA (BOS)–Tak terima tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 trilun diputus bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kejaksaan langsung mengajukan kasasi dengan menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kemarin, kita telah melimpahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat,”kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr M Adi Toegarisman usai penutupan Rakernis Pidsus di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/02)
Dr Adi Toegarisman yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen membeberkan 4 alasan yang mendasarinya untuk mengajukan kasasi terakit putusan bebas majelis hakim yang dinilainya tidak sesaui dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Keempat hal tersebut adalah, pertama tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.
“Perlu diketahui dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang, tapi hakim menyatakan itu bukan kerugian negara tapi itu menghitung jumlah tagihan, padahal BPK menghitung atas permintaan kita, berapa kerugian negara,” kata Jampidsus.
Selanjutnya, alasan yang kedua, terkait tentang pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengecek dilapangan tentang piutang namun kenyataannya pernyataan piutang itu palsu.
Kemudian, hal yang ketiga dalam putusan hakim dikatakan tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.
“Sebetulnya dia masih proses membayar masih mengasur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun, point keempat, sebtulnya ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu. Dari data yang ada, ada pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini,”pungkasnya
Terkait para terdakwa yang telah dibebaskan hakim, mantan Jamintel menegaskan pihaknya harus menghormati putusan hakim untuk membebaskan ketujuh terdakwa. Namun, Jampidsus menyakini para terdakwa tidak akan melarikan diri.
“Iya (sudah dikeluarin), kita laksanakan, kita sedang upaya hukum, tidak (cegah) kita buru kalau kabur, orang kabur engga seneng akan kita kejar, tidak mengurangi hukumannya,. Kalau melarikan diri, kita kejar terus sampai dapat,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mevonis bebas tujuh terdakwa korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 trliun. Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Dirut PT TAB berjalan sesuai prosedur.
Dalam kasus korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) , Kejagung telah menetapkan Direktur PT TABC Rony Tedy, Direktur Head Officer Juventius sebagai tersangka.
Lima diantaranya berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Eduard Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.
Kasus tersebut bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.
Diperjalanan penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset.
Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB, 2015 agak mencengankan karena hanya dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar, tapi mendapat kucuran kredit sampai Rp1,5 triliun. Kejagung juga pernah menangani kasus korupsi yang terjadi di Bank Mandiri pada tahun 2000-an. Pada saat itu Kejagung menetapkan Dirut Bank Mandiri Alm. ECW Neloe, wakilnya I Wayan Pugeg dan Direksi Moh. Sholeh Tasripan sebagai tersangka kasus pembobolan oleh PT Cipta Graha Nusantara (CGN) (BAR)