“Pengembalian Rp 1 miliar ini merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara. Kami akan terus menelusuri aset-aset dan kekayaan Alay sampai uang pengganti kerugian negara terpenuhi,” kata, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono
JAKARTA (BOS)—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengembalikan keuangan negara akibat kasus korupsi APBD Lampung Timur yang merugikan negara Rp 106 miliar. Pasalnya, Sugiharto Wiharjo alias Alay, terpidana yang ditangkap di Bali oleh tim inteljen gabungan bersedia mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dari nilai total kerugian negara sekitar Rp 106 miliar sebagaimana perintah pengadilan..
“Pengembalian Rp 1 miliar ini merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara. Kami akan terus menelusuri aset-aset dan kekayaan Alay sampai uang pengganti kerugian negara terpenuhi,” kata, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/03).
Menurut Sartono pengembalian uang negara tersebut dilakukan Alay melalui kuasa hukumnya, pada Jumat (22/03/2019) bertempat di kantor Kejati Lampung. Meski baru sedikit yang dikembalikan, menurut Sartono, buronan yang ditangkap dalam pelariannya di Bali itu menandakan mempunyai sikap kooperatif.
Meskipun terpidana 18 tahun penjara tersebut beretikad baik mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil, namun, Kejati Lampung tetap menurunkan tim guna menelusuri semua aset milik Alay. Dikhawatirkan aset-aset itu berpindah tangan atau berada di pihak lain.
“Karena itu kami mengimbau juga agar kalau ada pihak-pihak yang merasa ada hubungan keperdataan terkait aset Alay, lebih baik dengan kesadaran bisa diserahkan ke kami untuk dilakukan sita eksekusi sebagai pembayaran uang pengganti Alay,” tandas Sartono.
Seperti diketahui berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 majelis hakim menyatakan Alay terbujti melakukan tindak pidana korupsi. dia divonis 18 tahun penjara, serta perintah agar Alay mengembalikan uang pengganti. Jika tidak, terpidana harus menjalani hukuman pengganti selama dua tahun (BAR)