JAKARTA (BOS) –Dukung penerapan aplikasi Elektronik terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) mengelar Rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-T) dalam penguatan Integrated Ciminal Justice System (ICJS) yang digelar di hotel yang terletak dikawasan Kemayoran, Jakart Pusat, Jumat (12/04).
“Jakarta Utara ditetapkan menjadi salah satu daerah implementasi SPPT-TI berdasarkan surat Menkopolhukam No B 72/HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019. Karena itulah Kami menggelar rapat koordinasi strategi Nasional SPPT-T, bersama penegak hukum diwilayah Jakarta Utara,”kata Kepala kejaksaan negeri Jakarta utara, Siswanto saat ditemui di Jakartam Jumat (12/04).
Menurut Siswanto, Pada prinsipnya semua aparat penegak hukum wilayah Jakarta Utara setuju mempergunakan aplikasi E-ICJS sebagaimana Perpres 54 tahun 2018 yang dicanangkan Presiden.
‘Karena itu dalam pertemuan koordinasi Strategi Nasional, kita bahas berbagai persoalan dan solusi yan menyangkut SPPT-TI”ujarnya
Menurut Siswanto penerapan Stranas PK terkait dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi, diprioritaskan pada pembangunan zona Integritas unit-unit kerja menuju WBK dan WBBM dilingkungan APH yang meliputi instansi penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/lapas.
Selain itu, sambung, Siswanto, dibahas juga terkait perijinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Terkait mengenai Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasisi Tehknologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI, Siswanto menegaskan hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan transparan.
Siswanto mengungapkan, bahwa seluruh peserta koordinasi Stranas sepakat menandatangani kerjasama (MoU) ICJS.
Disana lanjutnya, disepakati bersama-sama membangun penanganan perkara yang berbasis TI pada masing-masing Satuan Kerja, sepakat untuk saling berbagi data dan membuka informasi penangan perkara yang seluas-luasnya diantara anggota ICJS JU dalam sistem yang berbasis TI dan sepakat untuk membangun help desk guna membantu para anggota ICJS JU dalam memperoleh data dan informasi.
Hadir dalam koordinasi Stranas, Ketua Pengadilan Negeri Jakart5a Utara beserta seluruh hakim, penyidik, Polres Metro Jakut, Polres Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Marunda Jakut, Imigrasi Jakut, Imigrasi Tanjung Priok, Lantamal III, Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu (REN)