HAKIM PERINTAHKAN HUKUMAN KEBIRI, KEJAGUNG KAJI METODE LAIN

oleh -521 views
Kejaksaan Agung

JAKARTA (BOS)–Proses eksekusi kebiri kimia terhadap terpidana kasus asusila 9 anak dibawah umur, Muhammad Aris, belum bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri melalui proses penyuntikan cairan kimia terhadap terpidana Aris. Pasalnya, beberapa pihak rumah sakit di Jawa Timur menolak dengan alasan tertentu.

Sebelumnya terpidana Aris hanya dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyingkapi adanya penolakan dari pihak rumah sakit diwilayah Jawa Timur dengan alasan  belum ada fasilitas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri menegaskan, pihaknya akan menyampaikan kendala tersebut kepada pimpinan.

“Eksekusi kebiri kimia, agaknya sulit dilakukan saat ini karena ada penolakan. walaupun demikian, kan masih ada cara lain untuk melakukan eksekusi kebiri terhadap Aris dengan metode lain. Makanya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,”kata Mukri di Jakarta, Selasa (27/08)

Selain itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini meminta semua pihak juga melihat akibat perbuatan terpidana terhadap para korbannya.”Hak Azasi Manusia juga harus dilihat dari sisi psikologis para korban perbuatan terpidana, bukan hanya pelakunya saja,”sindir Kapuspenkum

Hal senada juga dikemukakan, asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asep Maryono yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung terkait petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.

“Sekarang dalam proses, insha Allah paling lambat besok (Selasa 27/08), suratnya akan dikirimkan ke ke kejaksaan Agung,”kata Maryono.

Maryono juga menambahkan pihaknya tidak bisa menolak perintah pengadilan terkait hukuman kebiri terhadap Aris. Alasannya, salah satu tugas JPU adalah melaksanakan putusan pengadilan.

“Tugas kami kan pelaksana eksekusi. Jadi kami tidak bisa menolak,”pungkasnya.

Seperti diketahui, terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait putusan tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah meminta sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris. Namun, tak satu pun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedia fasilitasnya. Lantaran hal itulah, Kejari Mojokerto meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya. “Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung terkait juknis pelaksanaannya. Apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dikebiri kimia dengan cara bagaimana, itu harus diatur lewat juknis,” pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *