JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa Direktur Utama PT Nugra Alam Prima (NAP) Eddy George sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembobolan bank plat merah PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang, Jawa Tengah melalui pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) kepada sejumlah debitur.
“Kemarin,saudara Eddy George sudah dimintai keterangannya sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (04/09/2019)
Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan Eddy George diperiksa terkait proses penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Semarang kepada PT NAP.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini kejakgung belum menentapkan satu orangpun sebagai tersangka.
Seperi diketahui kasus ini berawal ketika April 2014, Bank BTN Cabang Semarang memberi fasilitas kredit kepada PT Tiara Fatuba (TF) sebesar Rp15,2 milyar untuk membangun perumahan Graha Cepu Indah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Akan tetapi, prosedur pemberian fasilitas kredit kepada PT TF diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan surat edaran Direksi PT. Bank BTN sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp11,9 milyar.
Pada Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN malah melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) selaku debitur baru dengan nilai plafond Rp20 milyar guna melanjutkan pembangunan perumahan Graha Cepu Indah.
Novasi tersebut, kata Mukri, tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15,6 milyar.
Kemudian pada November 2016, AMD kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property debitur baru yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar.
“Akibatnya kredit macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas lima,” pungkas Mukri (BAS)