JAKARTA (BOS)–Mantan pegawai BPD Bengkulu, Indra Syafri (IS) tak berkutik alias pasrah saat ditangkap dikediamannya, Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, oleh tim jaksa inteljen gabungan, Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejati Bengkulu dibantu Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong, Rabu, (04/09).
“Saat diamankan dikediamannya, yang bersangkutan (IS) tidak melakukan perlawanan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri, Kamis (05/09)
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996. Dia bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSC
BSC sendiri sudah terlebih dahulu, di tangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019. Saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring.
Perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, secara bersama-sama” dan dihukum 1 tahun dengan denda Rp. 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266.113.986.
“Saat ini terpidana Indra Syafri sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun penjara,”tukas Mukri
Total hingga saat ini Tim Tangkap Buronan (Tabur 311) untuk semester 2 2019, suga berhasil menangkap 118 buronan berbagai kasus tindak pidana. baik yang berstauts tersangka, terdakwa maupun terpidana. (REN)