KEJAGUNG TANGKAP KIM JOHANES MULIA TERPIDANA KASUS PENIPUAN Rp31,5 MILIAR

oleh -4,917 views

JAKARTA (BOS)–Pelarian terpidana kasus penipuan senilai Rp31,5 Miliar, Direktur Utama PT. Detta Marina, Kim Johanes Mulia berakhir ditangan Tim Inteljen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kim merupakan borunan ke 119 yang dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur 311) saat berada di Hotel Arya Duta Semanggi Jakarta Selatan, Rabu (04/09).

“Terpidana Kim Johanes Mulia selaku Direktur Utama PT. Detta Marina, ditangkap saat berada di Hotel Arya Duta Semanggi Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 4 September 2019 sekira pukul 17:50 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (05/09).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan nama Kim Johanes Mulia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran yang bersangkutan melarikan diri sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi selama dua tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, sambung Kapuspenkum Kejagung, Kim Johanes Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, akibat perbuatan Kim Johanes Mulia, Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000.000,-

“Saat ini Kim Johanes Mulia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun penjara,”pungkasnya.

Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. Total untuk periode semester II, 2019, tim Tabur 311 berhasil meringkus 119 buronan dari berbagai kasus tindak pidana (BAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *