JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menemukan 37 unit kendaraan roda dua, 75 petak lahan berupa tanah kebun, puluhan hektar lahan tanah, serta tanah dan bangunan milik para terpidana kasus korupsi yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,6 Triliun.
Keberhasilan menemukan aset-aset milik terpidana kasus korupsi sebagai syarat uang penganti kerugian negara, bisa dikatakan sangat membanggakan institusi Kejaksaan. Pasalnya, hanya dalam hitungan 9 bulan, terhitung sejak Januari-September, Direktorat C yang dipimpin Chairul Amir bisa menelusuri keberadaan aset-aset milik terpidana korupsi.
Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Biidang Intelejen Kejaksaan Agung, Dr Chairul Amir, penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dilakukan lantaran adanya permintaan dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus untuk memburu aset 39 koruptor untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,6 triliun.
“Penelusuran aset itu dilakukan untuk membongkar aset milik koruptor yang disembunyikannya yang nilainya bisa mencapai Rp1,6 trilun. Salah satunya milik terpidana Haman Al Idrus yang divonis mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 T. Salah satu terpidana dari 39 terpidana itu atas naama Haman Al Idrus yaang harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 T,”kata Chairul Amir di Kejaksaan Agung, Rabu (9/10).
Chairul Amir yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur menegaskan pihaknya hanya bertugas menelusuri aset milik terpidana yang belum teridentifikasi selama proses penyidikan sampai ke proses persidangan. Hasil identifikasi ataupun temuan aset milik terpidana itu telah diserahkan kepada JAM Pidsus.
Terkait nilai aset yang berhasil disita dari 39 terpidana yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, Chairul Amir mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai gharganya secara pasti. Alasannya, penilaian aset yang telah disita tersebut bukan kewenangannya untuk menaksir atau menilai aset yang telah disita. “Itu nanti tugas jaksa eksekutor yang menghitung,”tukas Chairul.
SERAHKAN DUA PULAU
Selain berhasil menyita aset-aset milik terpidana korupsi sebagai syarat uang pengganti kerugian negara, Chairul Amir juga menambahkan pihaknya juga berhasil mengembalikan Pulau Lae Lae dan Pulau Samalonai Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makasar.
Menurut Chairul Amir Pulau Lae Lae dan Pulau Samalona, selama ini kedua pulau tersebut tidak dikelola dengan optimal.
“Pihak ketiga itu diberi konsesi mengelola pulau 25 tahun sejak 1991 untuk mengembangkan pariwisata. Ternyata kewajiban membangun tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ketimbang di kemudian hari terjadi masalah seperti beralihnya hak kepemilikan, kami menyarankan agar hak pengelolaan dicabut dan dikembalikan ke Pemkot Makasar,”ujarnya.
Chairul Amir juga menambahakan perjanjian pengelolaan pulau oleh pihak ketiga tidak memuat hal-hal yang detil tentang hak dan kewajiban pengelola.
“Diharapkan ke depan Kejaksaan meminta agar Pemkot Makasar lebih tertib lagi memberikan izin pengelolaan aset kepada pihak lain,”pungkasnya (REN)