“Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,”kata Agus Rahardjo
JAKARTA (BOS)–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berharap presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap UU KPK hasil revisi, usai dilantik pada Minggu (20/10) lusa. Meski demikian, Agus berjanji akan tetap bekerja seperti biasanya, meskipun Undang-undang KPK yang baru telah berlaku sejak Kamis kemarin.
“Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,”kata Agus Rahardjo dalam keterangan presnya beberapa hari yang lalu.
Selain itu, sambungnya, KPK tetap bekerja seperti biasanya melakukan penindakan (OTT) meski revisi UU KPK sudah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 kemarin, 30 hari pasca dibahas DPR dan pemerintah pada rapat Paripurna.
“Kami tetap bekerja seperti biasanya (OTT),”pungkas Agus Rahardjo
Seperti diketahui, UU Revisi KPK sudah berlaku Kamis (17/10) kemarin, sejak diputuskan pada rapat Paripurna. Sesuai undang-undang, nomer 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Revisi UU KPK sebelumnya sempat diprotes mahasiswa dan sejumlah pegiat antikorupsi diseluruh Indonesia. Pasalnya dalam UU KPK hasil revisi terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Antara lain, terkait Dewan Pengawas yang tertera pada pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian Pasal 40 ayat (1) tentang aturan KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara yang tertuamg pada Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Selain itu terkait aturan Kewenangan Penyadapan KPK yang harus mendapatkan ijin kepada dewan Pengawas. hal tersebut tertera pada pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan (REN)