Kejati DKI Jakarta Tahan Eks Manager BRI KCP Tomang

oleh -686 views

JAKARTA (SIB)–Tim jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung menahan eks manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu, Tomang, Jakarta Barat FSH, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar ke Rumah Tahanan Cabang Salemba.

“Terhitung 30 hari kedepan, sejak Rabu tanggal 30 Oktober 2019, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

Nirwan menegaskan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.

Nirwan juga membeberkan dalam aksinya tersangka, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.

“Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi,” kata Nirwan.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.

Perbuatan tersebut, lanjut Nirwan, bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, guna untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan.

“Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *