“Untuk kasus ini (pemberian kredit dari bank Mandiri-red), saya pikir, bisa dong kita lakukan upaya terobosan dengan melakukan Peninjauan Kembali,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Dr Adi Toegarisman, Senin (04/11)
JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, DR Adi Toegarisman bersikukuh pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim Tindak pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat yang membebaskan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank Mandiri terhadap PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 Triliun
“Untuk kasus ini (pemberian kredit dari bank Mandiri-red), saya pikir, bisa dong kita lakukan upaya terobosan dengan melakukan Peninjauan Kembali,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Dr Adi Toegarisman, Senin (04/11).
Menurutnya, meskipun hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Adi memastikan tetap akan mengajukan PK, akan tetapi sambungnya, sebelum mengajukan PK, dirinya akan terlebih dahulu meminta pentunjuk Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi di korps Adhyaksa.
“Kita menuju kesana, namun sebelumnya kita akan meminta petunjuk dari Jaksa Agung,”tegas Adi.
Ditegaskan Adi, alasan diajukannya PK terhadap putusan hakim Tipikor, lantaran masih ada 2 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank Mandiri terhadap PT TAB.
“Perkara ini sebagian penetapan tersangka masih belum selesai ya, kita akan meminta petunjuk pimpinan tim bagaimana ketika nanti jalan terus kita jalan, sprindik sudah ada penetapan tersangka, dalam perkara ini kami sudah ada tersangka diputus bebas ada yang sedang proses penyidikan sudah ditetapkan tersangka belum maju kepengadilan kita akan pelajari juga sambil jalan mungkin ada pihak-pihak lain juga akan kita tuntasin,”tegas Adi.
Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jaksa tidak boleh mengajukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Adi menegaskan selama pihaknya memiliki novum atau bukti baru, Kejaksaan akan terus berusaha sekuat tenaga, apalagi lanjutnya, apa yang mereka dakwakan kepada para tersangka, mereka yakini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
“Kita berjalan terhadap novum. Sejatinya kami hanya memperjuangkan bagaimana uang negara itu kembali prosedur mungkin putusan MK jaksa tidak boleh PK, ya itu aturan formal tapi boleh kami ini yang berniat untuk mengembalikan keuangan negara juga melakukan langkah-langkah, yang penting langkah kami tidak merugikan negara justru bagaimana uang negara ini kembali,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula ketika PT TAB mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp 880,6 miliar. PT TAB juga melakukan perpanjangan, tambahan plafon Letter of Credit Rp 40 miliar, dan fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan. Namun hasil audit menunjukkan PT TAB telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun (Rp 1,8 triliun plus bunga). Padahal PT TAB hanya menjaminkan aset senilai Rp 73 miliar.
Kejaksaan pun mengendus ada yang tidak beres dalam penyaluran kredit tersebut. Kejaksaan menduga kucuran kredit digunakan Rony untuk keperluan pribadi. Kejaksaan juga menilai kelima pejabat Bank Mandiri lalai dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT TAB karena tidak didasarkan pada syarat dan prosedur kredit. Namun majelis hakim PN Bandung tidak sependapat dengan jaksa. Justru hakim PN Bandung membebaskan ketujuh terdakwa dari tuntutan pidana penjara.
Para terdakwa yang dibebaskan majelis hakim Tipikor, Bandung, Jabar, yakni, Direktur Utama PT TAB, Rony Tedy; Head Accounting PT TAB, Juventius; Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Baruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo; Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung; Frans Edward Zandstra, Wholesale Credit Head Bank Mandiri Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono dan Commercial Banking Head Bank Mandiri, Totok Suharto (REN)