Hakim Tipikor Bebaskan Mantan Dirut PLN Sopyan Basir

oleh -630 views

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua,” kata Hariono, selaku ketua Majelis Hakim, pada saat membacakan amar putusan Sofyan Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (04/11).

JAKARTA (BOS)–Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjebloskan mantan Direktur Utama, Sopyan Basir ke penjara selama lima tahun, kandas. Pasalnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sopyan Basir 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan lantaran Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua,” kata Hariono selaku Ketua Majelis Hakim, pada saat membacakan amar putusan Sofyan Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (04/11).

Majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Hakim pun ,menilai Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar.

Justru hakim mengatakan, eks Dirut PLN tersebut tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Selain itu, beber hakim juga menilai, Sofyan Basir juga tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.

Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo

KAGET

Sementara itu, jaksa KPK mengaku kaget mendengar putusan majelis hakim Tipikor yang membebaskan Sopyan Basir.

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis,” kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (04/11).

Jaksa KPK menegaskan pihaknya akan berpikir-pikir untuk mengaj‎ukan upaya hukum lainnya terkait putusan hakim terhadap Sofyan Basir tersebut. Kata dia, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

“Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,”pungkasnya

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *