JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu berhasil menyelematkan keuangan negara sebesar tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah terkait kasus korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) Tahun Anggaran 2015
“Kejari Kepaiang, Bengkulu berhasil eksekusi uang pengganti seebsar Rp 3.346.300.000 yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht) Mahkamah Agung RI.Nomor:2084K/Pid.Sus/2019 atas nama terpidana, Sapuan bin Wahab,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejkasaan Agung, DR Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (05/11).
Mukri menegaskan eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin (04/11), di Kantor Bank Mandiri Bengkulu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam Kas Negara.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini, menambahkan Sapuan bin Wahab dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000, 2 bulan kurungan serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.552.600.000,- (BAS)