Kejagung Garap Komut PT NAP Terkait Kasus Kredit Macet PT BTN

oleh -803 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Telusuri kasus dugaan korupsi pemberian kredit macet Yasa Griya Oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Gresik Kepada PT. Graha Permata Wahana (GPW) yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa Komisaris Utama, PT Nugraha Alam Prima (NAP), Dr Aries Rosyan Rachman sebagai saksi.

“Tim penyidik Pidana Khusus sudah memeriksa komisaris Utama PT Nugraha Alam Prima (NAP), Dr Aries Rosyan Rachman sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Gresik kepada Debitur PT. Graha Permata Wahana dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri di Jakarta, Rabu (06/11).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan saksi Dr Aries Rosyan Rachman diperiksa, terkait pengambilalihan fasilitas kredit (menjadi novator) atas fasilitas kredit PT Tiara Fatuba Graha Permata Wahana dari PT Bank Tabungan Negara.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini, menjelaskan kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana sebesar Rp. 5 miliyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai surat edaran direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sehingga, lanjut, Kapuspenkum, terjadi kredit macet sebesar Rp. 4,1 miliyar.

Kemudian, sambungnya, pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp. 6,5 miliyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 5,7 miliyar.

Kemudian pada bulan November 2016, AMD Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP).

“AMD Kantor Pusat BTN melakukan hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 16 miliyar, hal tersebut menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15 miliyar dengan kategori kolektibilitas 5,”pungkas Mukri (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *