Kejagung Temukan 55 Transaksi Mencurigakan Pada Kasus Korupsi Di PT Jiwasraya

oleh -501 views

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun. Meskipun telah memeriksa sejumlah pejabat berpelat merah milik pemerintah, namun hingga saat ini penyidik gedung bundar belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin penetapan tersangka kasus mega korupsi di PT Jiwasraya akan diumumkan sekitar dua bulan kedepan.

Terbaru perkembangan kasus tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa pihaknya telah memenemukan dugaan 55 ribu transaksi “goreng menggoreng” saham.

“Saat ini sedang didalami keabsahan 55 ribu transaksi itu oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/01).

Eks wakil kepala kejaksaan Tinggi Sumsel ini menegaskan terungkapnya 55 ribu transaksi yang mencurigakan tersebut, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima saksi itu adalah Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI dan Endra Febri Styawan, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.

“Selain kelima saksi dari BEI itu, hari ini penyidik juga memintai keterangan 2 saksi yakni Lies Lilia Jamin, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan SE dari PT Asuransi Jiwasraya,” kata Hari.

Saat ini tim penyidik Kejagung sudah memeriksa 34 saksi terkait skandal “goreng menggoreng” saham yang mengakibatkan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara yang sementara ini ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan perkara ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diyakini bakal membuat terang tindak pidana ini, sehingga menemukan tersangkanya.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya memproses kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan yang berasal dari Menteri BUMN era Rini M. Soemarno nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 silam, perihal laporan dugaan fraud di PT Asuransi Jiwsraya (persero)

Dari hasil penyidikan, sambung Jaksa Agung, pihaknya menemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu setidaknya ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Sebagai akibat transaksi – transaki tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun,”ujarnya

Jaksa Agung menilai kasus tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” ucap dia.

Diduga adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk atau resiko tinggi untuk mengejar High Return atau keuntungan tinggi.

“Antara lain penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,”ucapnya.

Kemudian, penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik atau Top Tier Management dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

“Jadi sampai dengan bulan Agustus 2019, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 13,7 Triliun,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *