JAKARTA (BOS—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Senin (17/02).
Dana Amin diperiksa selaku Direktur Operasi Pelindo II periode Februari 2012 – Mei 2016 untuk tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/02).
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Lembaga anti rasuah sebenarnya telah lama mengusut kasus tersebut dan menentapkan RJ Lono sebagai tersangka. RJ Lino pun hingga saat ini belum ditahan. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan (BAS)