Ditangkap Inteljen Kejagung, Terpidana Kasus Koruspsi Bank Century Pasrah

oleh -596 views

JAKARTA (BOS)–Tim Tangkap Buronan (Tabur) 33.1 Kejaksaan Agung dibantu Inteljen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meringkus kembali mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono tepidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana bank Century.

“Mantan Komisaris PT Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono ditangkap tim inteljen Kejaksaan Agung, saat berada di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (kemarin-red),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran presnya yang diterima, Senin (17/02/2020).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan saat ditangkap Johanes Sarwono tidak melakukan perlawanan alias pasrah. Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan oleh pengadilan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, aliran dana Bank Century.

“Yang bersangkutan menerima aliran dana sebesar Rp 60.000.000.000 dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,”ujar Hari Setiyono.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johanes dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,”bebernya.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Terhitung sejak periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yg berhasil diamankan melalui program ini

“Raden Mas Johanes Santoso, SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020,”tandasnya

Sebelumnya selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program TABUR 33.1. Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Hari Setiyono mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, kejaksaan akan memburu para buronan itu dimanapun berada. Sampai ke lobang semut pun, akan kami kejar dan tangkap,”pungkasnya (REN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *