Terpidana Kasus Narkotika Tak Berkutik Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

oleh -548 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim inteljen Kejaksaan Agung Bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil meringkus Rudi Arza bin Suharnak terpidana kasus narkotika dan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemarin, Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB, tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI  bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara Narkotika dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 1020,970 gram dan sekaligus terdakwa dalam perkara TPPU, Rudi Arza bin Suharnak,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejakasaan Agung RI, Hari Setiyono dalam siaran resminya yang diterima, Sabtu (22/02)

Mantan wakil kepala Kejati Sumsel ini mengungkapkan Rudi Arza bin Suharnak berstatus sebagai terpidana, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 Maret 2019.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjebloskan yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun (Predicate crime).

Sementara itu dalam perkara TPPU, Rudi didakwa melakukan pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715.000.000,-

“Dalam perkara TPPU ini, terdakwa melarikan diri dari pengadilan pada sidang pembacaan tuntutan,”ujar Hari

Ditegaskan Hari Setiyono dalam perkara TPPU, yang tidak dihadiri terdakwa alias In absensia, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

“Terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

Guna melaksanakan putusan tersebut, jaksa penuntut umum selaku pihak eksekutor langsung mencari keberadaan Rudi. Pria kelahiran 01 November 1973 pun terlacak. Rudi tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat pun terendus.

“Setelah tim memperoleh kepastian keberadaannya, terpidana/terdakwa ditangkap kembali hari ini Jum’at, 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB.  Saat ini terpidana sudah dibawa tim Intelijen Kejati Jambi, untuk dijebloskan ke penjara,”beber Hari

Sejak program Tabur 311 dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo, terhitung untuk periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang,”pungkas Hari (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *