Ratusan Pemilik Rekening Diblokir Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung : Ini Proses Penyidikan!

oleh -813 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan institusinya siap menghadapi gugatan para pemilik rekening atau saham yang diblokir jajarannya terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 17 Triliun.

“Silakan saja kalau bagi pemilik rekening atau saham yang terkena blokir, apabila mau mengugat. kami siap hadapi. Pemblokiran ini kan dalam proses penyidikan,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jmuat (21/02).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan tata usaha Negara ini juga menambahkan pihaknya masih terus mengusut keberadaan aset-aset milik para tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Jiwasraya yang saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Sementara itu, Direktur penyidikan pada pidana khusus Kejagung, Febri Ardiansyah menambahakan saat ini berkas perkara keenam tersangka, sudah selesai 85 persen tahap pemberkasan.

“Ya rata-rata sudah 85%, masuk tahap pemberkasan,”Febrie Adriansyah

Terkait pemblokiran rekening para saksi yang diblokir, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada 235 pemilik rekening yang diblokir untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada penyidik gedung bundar, sampai batas Jumat (21/02). Namun, masih banyak pemilik rekening yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebanyak 67, sebanyak 21 entitas akan diselesaikan sampai Jumat tanggal 21 Februari 2020 jam 12.00 Wib adalah batas akhir menindaklanjuti penyampaian keberatan dan sekaligus melakukan proses pemeriksaan, verifikasi data atau dokumen,”kata Hari

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan terkait pemblokiran maupun buka blokir terhadap rekening yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya, tim penyidik Kejagung bersama dengan OJK akan mengambil keputusan dan mengumumkan terkait pemblokiran rekening efek dimaksud.

Hari Setiyono menambahkan terkait penanganan dan penyelesaian seluruh proses penyidikan dengan tetap menggunakan skali prioritas, dengan pertimbangan saat ini penyidik sedang fokus dan memprioritaskan pada penyelesaian penyidikan PT. Asuransi Jiwasraya, mengingat hampir sebagian besar tim penyidik ikut terlibat.

“Sehingga untuk proses penyidikan yang lainnya bukan tidak berjalan melainkan tetap berjalan, tetapi sekali lagi penyidik dalam melakukan penyelesaian penyidikan tetap menggunakan skala prioritas dalam penyelesaian penanganannya,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka dijebloskan di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Selain Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *