Dihadapan Dirut RRI, Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Jiwasraya Berawal…

oleh -538 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, berawal ketika dirinya menghadiri acara konprensi press terkait penyelundupan mobil dan motor mewah bersama Menkeu, Menhub dan Kapolri di lapangan Depo Kontainer TPK Koja, Jakut, Selasa (17/12/2019) beberapa waktu yang silam.

“Ya, penanganan perkara dugaan korupsi di Jiwasraya berawal ketika saya, selesai mengikuti acara pengungkapan penyelundupan mobil dan motor mewah-red) di Tanjung Priok. Selesai acara, saya panggil direktur penyidikan pidana khusus untuk segera menanggani perkara tersebut tanpa menimbulkan kegaduhan,”kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dihadapan Direktur Utama lembaga penyiaran RRI, M Rohanudin pada acara dialog interaktif Jaksa Menyapa, 100 Hari Kinerja Jaksa Agung yang berlangsung, di Sasana Pradhana, jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (03/03).

Sebelum Kejaksaan Agung, penanganan perkara Jiwasraya terlebih dahulu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang saat itu masih dipimpin oleh Warih Sardono selaku kepala Kejaksaan Tinggi.

Burhanuddin menambahkan keseriusan penanganan perkara Jiwasraya, tidak lepas dari keseriusan para jaksa di pidana khusus, yang bekerja secara cepat, mulai dari pemeriksaan para saksi, penelusuran barang buktinya, mulai dari aset tanah, kendaraan hingga transaksi pembelian saham dan pemblokiran ratusan rekening yang diduga terjait dalam pusara perkara tersebut.

“Para jaksa penyidik bekerja hingga dini hari bahkan sampai pagi hari,”ujar Jaksa Agung sambil mengucapkan terima kasihnya kepada jajaran Jaksa Pidsus yang bermarkas di Gedung bundar.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini, meminta seluruh anggota jaksa penyidik yang menanggani perkara ini, untuk bekerja secara cepat, efektif dan profesional tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Alhamdullilah mereka bekerja secara serius dan tidak menimbulkan kegaduhan. Saat ini kami sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Smoga tidak lama lagi, hasil penghitungan kerugian negara selesai. Biar perkaranya secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,”pungkas Burhanuddin.

Acara Jaksa Menyapa dihadiri oleh Jaksa Agung beserta wakilnya Burhanuddin dan Arminsyah, hadir pula seluruh pejabat Esselon I, II, III dan seluruh Kajati di Indonesia.

Sementara dari pihak RRI, Direktur Utama lembaga penyiaran RRI, M Rohanudin, Pemimpin Redaksi dan jajarannya.
Selain dialog teraktif, Jaksa Agung juga menandatangani nota kesepahaman dengan RRI.

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *