Periksa 17 Saksi Kasus Jiwasraya Disaat Wabah Corona, Jaksa Dan Saksi Gunakan Masker

oleh -1,752 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BIS)–Tim jaksa penyidik pidana kejaksaan Agung tetap melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi termasuk tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp16,81 Triliun dengan menjaga jarak dan mengunakan masker serta hand sanitizer pada saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, tetap melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran pressnya yang diterima, Kamis (26/03).

Mantan wakil kepala Kejati Sumatera Selatan ini menegaskan, pihaknya mengutamakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sesuai amanat Jaksa Agung untuk menjaga menjaga jarak dan mengunakan masker guna menghindari terjadinya penularan virus Corona.

“Terkait pandemik Covid 19 maka pemeriksaan saksi diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antara saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan, dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitiser dan masker,”tegas Hari

Ke-17 orang saksi yang diperiksa adalah Syafrial, SE. (Direktur Utama PT. Andromeda Internasional), Irwan Gunardi (Presiden Direktur PT. Panin Acadia Capital), Fahyudi Djaniatmadja (Direktur PT. Millenium Capital Management), Drs. Eldin Rizal Nasution (Eks Kepala Pusat Bancassunrance dan Aliansi Stategis PT. Asuransi Jiwasraya), Freddy Gunawan (Direktur PT. Tandika Asri Lestari), Setya Widodo (eks Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT. AJS), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), Meitawati Ediningsih, SH. (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Tbk), Sumin Tanudin (Marketing Saham pada PT. Lotus Andalan Sekuritas), Suprihatin Ntoman (Direktur PT. TOPAS Internasional), Rudolfus Pribadi Agung Sujagad (Dirut PT. Jasa Capital Asset Management), Syahmirwan (eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS), Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxima Integra), Benny Tjokrosapuro (Komisaris PT. Hanson Internasional), Lisa Anastsia, Yudith Deka Arshinta dan Damba Summa Akmala .

“Keterangan para saksi akan digunakan sebagai alat bukti saksi guna pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka HH (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat-red),”pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *