Mulai Hari ini 14 Kejati Terapkan Sidang Online

oleh -1,093 views

JAKARTA (BOS)–Ditengah tengah wabah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang menyerang beberapa wilayah di Indonesia dan merengut 78  jiwa, 31 sembuh dari 893 kasus tidak membuat korps Kejaksaan kehilangan akal untuk tetap menggelar perkara pidana secara online.

“Akibat pandemi Covid-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai hari ini, Kamis (26/3) para Jaksa se-Indonesia secara serentah melaksanakan sidang secara online “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam siaran pressnya yang diterima. Kamis (26/03).

Eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini mengatakan instruksi Jaksa Agung untuk tetap menggelar perkara secara online berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online hari ini.

Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

“Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online,”kata Hari

Selanjutnya dari Kejati Riau, Kapuspenkum Kejagung mengataksn ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

“Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,”kata Kajati Dr Mia Amiati.

Kemudian, dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

“Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online,” ujar Masyhudi, Kajati Yogyakarta.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. “Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online,”jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Di Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

“Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan, “ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online. “Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana,” kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

Sementara dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu.

Selanjutnya dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online hari ini, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

“Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online,” tegas Hari

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah.

Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

“Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online,”pungkas Sunarta (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *