JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan tetap memberikan tunjangan dan gaji terhadap seluruh anggota Korps Kejaksaan, meskipun saat ini tetap bekerja dirumah alias Work From Home sebagaimana intruksi pemerintah guna menekan penularan virus Corona atau COVID-19.
“Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono sebagaimana yang dikatakan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya usai, memperpanjang masa berlaku penyesuaian system kerja yang diatur dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020, Selasa (31/03).
Dengan terbitnya surat edaran Jaksa Agung RI (SEJA) nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 2 tahun 2020 maka masa penyesuaian system kerja dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 akan berakhir hari ini.
“Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemic Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia serta penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di berbagai daerah, maka dianggap perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian system kerja yang diatur dalam SEJA nomor 2 tahun 2020 sebagai langkah konkrit dan strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan,”kata Hari Setiyono.
Hari menegaskan penerbitan SEJA nomor 4 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah antara lain, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dilingkungan instansi pemerintah, surat edaran Jaksa Agung nomor 2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang lenyesuaian sistem kerja legawai dalam upaya lencegahan penyebaran Coronauirus Disease (COVJD-19) dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang lerubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang lenyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai penegasan, disebutkan dalam SEJA nomor 4 Tahun 2020, sambung Hari, bahwa pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH (Work From Home), terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut, lanjutnya, pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan memonitor output harian dari para pegawai, sehingga keberlangsungan layanan (business continuity) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan, nenunjuk petugas piket On Call (stand by dari rumah) pada tiap-tiap unit kerja untuk menangani pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak, mengatur pelaksanaan tugas jaga, guna menjamin kondisi kantor tetap dalam keadaan aman dan terkendali, memerintahkan kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk tidak mengadakan perjalanan keluar negeri, menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik serta tidak melakukan kegiatan di luar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.
Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang tersangka atau terdakwanya ditahan, Hari mengatakan agar dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis agar tetap diprioritaskan untuk diselesaikan sebagaimana mestinya dan persidangan diupayakan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti video conference.
Selain itu, sambung Hari, pegawai dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperlukan dalam tugas khusus, berdinas sebagaimana biasanya atas pertimbangan Pimpinan Satuan Kerjanya masing masing, menghimbau kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk berperan aktif dalam penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing, pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi COVID-19 (BAS).