JAKARTA (BOS)–Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI dibantu Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi terkait kebakaran hutan di Provinsi Jambi tahun 2015 di Pengadilan Negeri Jambi.
Tim JPN (selaku kuasa subtitusi Jaksa Agung RI) yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang berkedudukan di Jambi selaku tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabuapten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
“Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini, ternyata tidak menyurutkan kinerja aparat Kejaksaan, sebuah prestasi kali ini di bidang Perdata berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (13/04),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (15/04)
Dalam gugatan perdata dengan register perkara No.107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmbdisebutkan bahwa pihak tergugat pada tahun 2015, yang memiliki budidaya perkebunan (termasuk kelapa sawit) berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) sesuai surat keputusan kepala kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009.
Areal tersebut terletak di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
“Dalam melaksanakan usaha perkebunan, Tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar,”ujar Hari.
Akibat kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan milik PT. Argo Tumbuh Gemilang Abadi tahun 2015 tersebut, sambung Hari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sebesar Rp 160 miliar.
“Akibat kebakaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban koorporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari,”tegas Hari.
Selanjutnya, berdasarkan posita atau dasar hukum hal hal tersebut maka kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diwakili JPN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 1 tahun, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kemarin, akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang meliputi, kerugian ekologis Rp. 112.170.187.500,-, kerugian ekonomis Rp 47.924.148.000,-.
“Total seluruhnya seratus enam puluh milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah,”kata Hari.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya Pemulihan Rp. 366.000.000.000,-, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp.13.462.687.500,- serta membayar biaya pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp. 18.000.000.000,-, biaya Revegetasi Rp. 30.000.000.000,-, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 86.000.000,”, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp 2.900.000.000,-
“Total seluruhnya Rp 430.448.687.500,-,”ucap Hari.
Hari mengungkapkan, dalam membuktikan dalil gugatannya tersebut, telah berhasil menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dan 11 (sebelas) ahli selama proses persidangan, dimana salah satu ahli adalah La Ode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK) seorang ahli lingkungan hidup, yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan.
“Atas putusan majelis hakim PN Jambi tersebut, tim JPN menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat,”tungkas.
OFTIMIS
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono optimis negara akan dimenangkan sampai tahap kasasi dalam gugatan perdata melawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Jambi tahun 2015.
“Kita optimis dan ini bukan kemenangan siapa-siapa. Tapi ini merupakan kemenangan negara,”pungkas Feri Wibisono
Hari menambahkan tim JPN yang berjumlah 11 (sebelas) orang. yakni Katarina Endang Sarwestri, SH. MH, Mochmmad Nasrun, SH. MH. Agustinus Wijono D, SH, Wenny Gustiati, SH. M.Hum, Cahyaning Nuratih W, SH. MH, Anton Arifullah, SH. MH, Annisa Kusuma Hapsari, SH. MH, Carolita Novinia Yuanita, SH, Donnel Haratua Sitinjak, SH, Haryono, SH. MH dan Tri Budi Prasetyo, SH. MH (REN)