Jamdatun Feri Wibisono : Seluruh JPN Harus Beri Pendampingan Terkait Revisi Anggaran Penanganan COVID-19

oleh -4,422 views
Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono mengintruksikan seluruh Jaksa Pengara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada seluruh aparat pemerintah daerah dalam rangka revisi anggaran, penyaluran bantuan dan pengadaan barang atau jasa terkait menanggulangi Virus COVID 19 yang saat ini sedang dihadapi diberbagai wilayah di Indonesia.

“Jaksa Pengacara Negara diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka revisi anggaran, penyaluran bantuan dan pengadaan barang atau jasa termasuk dimasa pendemi,”kata Jamdatun Feri Wibisono wartawan, Selasa (21/04).

Mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendampingan tersebut diwujudkan dalam bentuk konsultasi hukum untuk memperlancar kegiatan dan mencegah agar terhindar dari resiko-resiko hukum yang dapat terjadi.

“Proses dapat menggunakan sarana online,”pungkas Jamdatun.

Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menambahkan dalam pendampingan ini, posko pendampingan jamdatun bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Sebelumnya, Jamdatun juga menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang pedoman pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat terkait realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19 (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *