JAKARTA (BOS)–Lengkapi berkas perkara Heru Hidayat (HH) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang kerugian negaranya mencapai Rp 16 triliun, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung periksa tiga pejabat perusahaan yang bergerak di bidang investasi sebagai saksi.
Penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dan Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) sebagai tersangka kasus TPPU dan kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,81 triliun.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa penyidik yakni Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Irawan Gunari, Presiden Direktur PT Pan Arcadia Kapital, Ferro Budhimeilano dan Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
“Pemeriksaan tambahan ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka HH (Heru Hidayat),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam press reales yang diterima, Rabu (22/04).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan berkas perkara dugaan TPPU, HH berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Menurut Hari, pemeriksaan tambahan ini dilakukan karena tim penyidik memandang perlu untuk menggali fakta hukum dari keterangan para saksi tersebut.
“Pemeriksaan tambahan ini untuk melihat keterkaitan antara alat bukti lainnya dengan transaksi keuangan dan aliran dana di perusahaan managemen investasi itu yang diduga dilakukan oleh tersangka HH,”kata Hari.
Selain itu, Hari menegaskan pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19).
“Dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP. Pemeriksaan pun dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.
Selain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT) sebagai tersangka (BAS)