JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang pejabat Bea cukai sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam praktek importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) tahun 2018 sampai dengan 2020.
Kedua pejabat Bea Cukai yang diperiksa di gedung bundar, Kejagung adalah, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai, Winarko dan Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Muhtadi
“Kedua pejabat bea cukai (Winarko dan Muhtadi) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018 samapi dengan 2020,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyonodi Jakarta, Kamis (07/05/2020).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menambahkan kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil disidik berdasarkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 tanggal 27 April 2020.
Total hingga saat ini, tim jaksa penyidik yang diketuai Victor Sidabutar telah memeriksa 6 orang pejabat Bea Cukai sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil ini.
Mereka antara lain, M. Amir, Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Kristi Agung Susanto, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Rahmadani, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan Muhtadi, Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priuk.
Selain itu juga telah diperiksa adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (BAS)