PASANGKAYU, SULBAR (BOS)-Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Jul Indra Nasution, SH, MH turun langsung mengawasi penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga di desa Martasari, Paedanda dan Malei, Kecamatan Padongga, Sulawesi Barat.
Penyaluran BLT tiga desa kecamatan Pedongga, dihadir Camat, Kasidatun, Kabid UM/ PMD dan Babinkamtibmas.
“Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Bapa Imam MS Sidabutar SH MH telah menunjuk kami selaku Jaksa Pengacara Negara turun langsung memberikan pendampingan saat penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada warga di tiga desa di Kecamatan Padongga, Sulawesi Barat,”kata Kasie Datun Pasangkayu, Jul Indra Nasution dalam realesnya yang diterima, Jumat (08/05).
Jul Indra menjelaskan warga yang menerima BLT di tiga desa tersebut, menerima Rp600/ warga.
“Jumlah masyarakat menerima di tiap desa, berbeda-beda namun besaran jumlah BLT yang diterima, sama yaitu Rp600 ribu/warga,”ujar Jul Indra.
Dana BLT tersebut, sambung Jul Indra berasal dari dana desa yang turun langsung ke rekening desa.
Terkait pemberian pendampingan saat penyaluran BLT, Jul Indra menegaskan hal tersebut dilakukan sesuai surat kuasa Khusus Pemkab Pasangkayu terhadap refokusing kegiatan dan alokasi anggaran serta alokasi dana tak terduga demi percepatan penanganan covid-19 kepada Kejari Pasangkayu.
“Maka sesuai surat kuasa subsitusi ini sebagai bentuk perhatian negara dalam memutus rantai covid-19 kepada masyarakat agar tetap tinggal di rumah. Dengan adanya pemberian BLT kepada warga, diharapkan semua kebutuhan warga, tercukupi secara ekonomi minimal untuk makan dan minum,”tukasnya.
Terkait penyalahgunaan anggaran bantuan Covid 19, Jul Indra Nasution menegaskan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan. Termasuk menghukum pelaku tanpa pandang bulu, bila terbukti mengunakan uang milik warga.
“Jangan sampai ada kesalahan data penerima BLT dan hati-hati dengan anggaran dalam keadaan bencana karena pidananya adalah mati,”pungkasnya
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya yang terlibat dalam pengawasan refocusing anggaran pemerintah daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
Jika diketemukan adanya permainan kotor alias korupsi, Jaksa Agung memastikan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi terhadap pelakunya. Termasuk hukuman mati.
Hingga saat ini Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan institusinya telah menerima 130 permintaan pengawasan refocusing anggaran Covid-19, dengan nilai total anggaran sejumlah Rp7,388 triliun.
Kejagung pun telah menginstruksikan kepada Jaksa Bidang Inteljen dan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengawasi dan memberikan pendampingan kepada Kepala daerah yang mengajukan surat permohonan pendampingan refocusing anggarsn Covid 19 (REN)