Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa 4 Pejabat OJK

oleh -415 views

JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp16,8 triliun

Kali ini empat orang pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT)

Mereka adalah Kepala Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK, Abdul Rahman Jamil, Kasub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK, Rohmat Subekti, Staf Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK, Achmad Handra dan Suci Pusparini selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK.

“Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung RI, Hari Setiyono dalam siaran pressnya yang diterima Jumat (15/05).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan pemeriksaan kepada para pejabat OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek dan asuransi serta diduga mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

“Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,”tegasnya

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini juga menambahkan pihaknya masih tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan tersangka dengan penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT).

Selain dijerat tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dan Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU

Tim penyidik kejagung telah menjebloskan keenam tersangka di lima rumah tahanan berbeda (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *