Usut Kasus Dugaan Korupsi Alsintan, Kejagung Periksa Direktur PT Top Star Plastic

oleh -810 views
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur PT. Top Star Plastik, Teddy Hisayat sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015

“Hari ini saudara Teddy Hidayat diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya yang diterima, Selasa (09/06).

Kapuspenkum Kejagung membeberkan pemeriksaan terhadap Teddy berkaitan dengan proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal.

Menurut Hari Teddy diketahui sebagai pihak penyedia barang pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut.

“Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,”ujarnya.

Hari menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015 (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *